Hukum Rajam di Aceh

Walau terjadi pro kontra, Qanun Jinayat akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Senin (14/9/09). 7 dari 8 Fraksi DPRA juga setuju memasukkan hukum rajam terhadap pelaku zina yang sudah menikah, walau Pemerintah Aceh meminta Poin ini di tiadakan. Selagi rapat Paripurna pengesahan Qanun dua kelompok massa juga mendatangi Kantor Wakil Rakyat itu.
Kelompok pertama yang didominasi puluhan kaum perempuan dari Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat meminta dewan menunda pengesahan qanun tersebut dan menilai Qanun tersebut terlalu permatur, dan tidak melibatkan publik dalam penyusunannya. Kelompok kedua dari Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi untuk Syariat menggelar mereka meminta Dewan segera mengesahkan Qanun itu. Mereka juga mengancam akan mengusir kaluar Aceh bagi yang tidak mendukung Qanun Jinayah.


0 komentar: