Sebagian orang mungkin mengangap peraturan ini aneh, cari-cari sensasi atau lain-lain. Tapi tidak bagi Ramli Mansyur. Bupati Aceh Barat ini Mulai 25 Mai 2010, melarang perempuan di Kabupaten itu mengunakan celana. Alasannya, mengunakan celana sama saja mengumbar syahwat.
Sebagai Bupati, Ramli punya tangungjawab yang besar. Bukan hanya memikirkan nasib rakyat yang lapar, menekan angka penganguran atau membangun daerah tertinggal saja. Baginya soal moral juga cukup penting. ”Saya akan diminta pertangungjawaban oleh Allah jika tidak membuat aturan ini,” kata Ramli.
Aturan yang keluar melalui peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2010 tentang Penegakan Syariat Islam dalam Pemakaian Busana Islami ini, mewajibkan wanita menutub seluruh anggota badan, kecuali muka, telapak tangan sampai pergelangan dan kaki sampai mata kaki. Sementara bagi lelaki pakaiannya tidak merupai wanita, sopan dan tidak menyerupai pakaian khas agama lain.
Bila melangar akan dikenakan sanksi moral, etika, dan sanksi sosial. Selain dieksekusi Polisi Syariat, Penerapan aturan ini juga diserahkan kepada perangkat mukim/gampong yang berwenang. Ada juga sanksi kurungan bagi pelangar. ”Bisa saja kurungan selama seminggu,” sebutnya.
Jangan coba-coba menentang aturan ini. Karena Ramli tak main-main. Dia bahkan menyebut orang itu Murtad. “Saya mengharapkan agar jangan sekali-kali kita melemahkan posisi Islam. Jangan anggap enteng Islam, karena hukumnya murtad, siapa yang tak mendukung wajib taubat,” kata Ramli Mansur.
Tak hanya penguna celana, perjual pun kena getahnya. Ramli mengancam akan mencabut izin usaha toko pakaian yang masih menjual pakaian ketat di Aceh Barat. Sebagai saran, bagi kaum hawa yang ingin mengunjungi Aceh Barat, bawalah rok jika tak mau disebut murtad. Apalagi ibukota Aceh Barat, Meulaboh, kini berjuluk Kota Tasauf dan Tauhid. Ramli yakin, rok bisa menjadi obat penangkal Syahwat.
“Kita harapkan warga dari daerah lain menghormati aturan syariat islam yang dibelakukan di Aceh Barat ini,” Serunya.
Sebagai Bupati, Ramli punya tangungjawab yang besar. Bukan hanya memikirkan nasib rakyat yang lapar, menekan angka penganguran atau membangun daerah tertinggal saja. Baginya soal moral juga cukup penting. ”Saya akan diminta pertangungjawaban oleh Allah jika tidak membuat aturan ini,” kata Ramli.
Aturan yang keluar melalui peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2010 tentang Penegakan Syariat Islam dalam Pemakaian Busana Islami ini, mewajibkan wanita menutub seluruh anggota badan, kecuali muka, telapak tangan sampai pergelangan dan kaki sampai mata kaki. Sementara bagi lelaki pakaiannya tidak merupai wanita, sopan dan tidak menyerupai pakaian khas agama lain.
Bila melangar akan dikenakan sanksi moral, etika, dan sanksi sosial. Selain dieksekusi Polisi Syariat, Penerapan aturan ini juga diserahkan kepada perangkat mukim/gampong yang berwenang. Ada juga sanksi kurungan bagi pelangar. ”Bisa saja kurungan selama seminggu,” sebutnya.
Jangan coba-coba menentang aturan ini. Karena Ramli tak main-main. Dia bahkan menyebut orang itu Murtad. “Saya mengharapkan agar jangan sekali-kali kita melemahkan posisi Islam. Jangan anggap enteng Islam, karena hukumnya murtad, siapa yang tak mendukung wajib taubat,” kata Ramli Mansur.
Tak hanya penguna celana, perjual pun kena getahnya. Ramli mengancam akan mencabut izin usaha toko pakaian yang masih menjual pakaian ketat di Aceh Barat. Sebagai saran, bagi kaum hawa yang ingin mengunjungi Aceh Barat, bawalah rok jika tak mau disebut murtad. Apalagi ibukota Aceh Barat, Meulaboh, kini berjuluk Kota Tasauf dan Tauhid. Ramli yakin, rok bisa menjadi obat penangkal Syahwat.
“Kita harapkan warga dari daerah lain menghormati aturan syariat islam yang dibelakukan di Aceh Barat ini,” Serunya.